Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rakyat Empot-empotan Hadapi Wabah Corona, Jokowi Justru Naikan Iuran BPJS Padahal Sudah Ditolak MA, Segini Besarannya

None - Kamis, 14 Mei 2020 | 09:42
Jokowi resmi naikkan iuran BPJS
Twitter @abyegone dan Instagram/Jokowi

Jokowi resmi naikkan iuran BPJS

Gridhot.ID - Meski sedang kesulitan di tengah wabah corona, warga Indonesia sepertinya harus diuji lagi kesabarannya.

Hal ini tentu saja terkait dengan masalah iuran BPJS yang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Beda Nasib! Syahrini Dicibir Soal Isu Sugar Daddy, Luna Maya Justru Diramal Sedang Jadi Rebutan Banyak Pria, Ahli Tarot: Banyak yang Sudah Jatuh Cinta!

Seperti kita tahu, MA atau Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

Baca Juga: Kiamat Bisa Diciptakan, Inilah 'Partikel Tuhan' yang Sengaja Diciptakan Ilmuan, Stephen Hawking Pernah Beri Peringatan

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Baca Juga: 'Stop Ganggu Hidup Syahrini yang Udah Bahagia dengan Suaminya!'

Source : nakita

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x