Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rakyat Empot-empotan Hadapi Wabah Corona, Jokowi Justru Naikan Iuran BPJS Padahal Sudah Ditolak MA, Segini Besarannya

None - Kamis, 14 Mei 2020 | 09:42
Jokowi resmi naikkan iuran BPJS
Twitter @abyegone dan Instagram/Jokowi

Jokowi resmi naikkan iuran BPJS

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca Juga: Merasakan Dinginnya Lantai Penjara, Roy Kiyoshi Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi, Sang Anak Indigo: Aku Bukanlah Pecandu Narkoba!

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

Baca Juga: DPR Setujui Usul Indonesia Cetak Uang Rp 600 Triliun Daripada Kebanyakan Utang, Mantan Menteri Ini Heran Bukan Kepalang Hingga Bawa-bawa Zimbabwe: Semuanya Jelek dan Lebih Jelek

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.

Artikel ini telah tayang di Naikta dengan judul Berita Buruk Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ini Besarannya.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : nakita

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x