Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dikritik Banyak Pihak, Jokowi Dianggap Lawan Putusan MA Soal Kenaikan Tarif BPJS, Mantan Komisioner KPK: Kita Bukan Negara Hukum Lagi Tapi Negara Kekuasaan

None - Jumat, 15 Mei 2020 | 09:13
Presiden Jokowi
Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Presiden Jokowi

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca Juga: Anti Buntung di Tengah Pandemi Virus Corona, Bisnis Fashion Online Bisa Jadi Pundi-pundi Rupiah, Ini Tips dari Pakar

Berikut rinciannya:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga: Detik-detik Kematian Pasien BPJS Kelas 3 di Rumah Sakit Abdul Moeloek Lampung, Diduga Ditelantarkan Dokter, Keluarga Histeris: Setelah Sekarat Baru Dipindahin Ternyata di Kuburan!

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x