Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Makin Diperketat, Pemerintah Jakbar Siapkan Hukuman Menyapu Jalan dan Kuras WC Umum Selama Sejam Bagi yang Nekat Langgar PSBB: Kami Sudah Koordinasi Bersama Camat dan Lurah

None - Jumat, 15 Mei 2020 | 04:13
Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub
TMC Polda Metro

Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub

Gridhot.ID-Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," ujar Tamo di Jakarta, Rabu (13/5/2020), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Kalang Kabut Aib Masa Lalunya Terbongkar, Syahrini Diam-diam Incar Ayah Angkat, Laurens: Wanita Beragenda Ingin Saya di Penjara Lagi

Namun, sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.

Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan, maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Kini Satpol PP Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang riskan menjadi tempat pelanggaran PSBB.

Baca Juga: Anti Buntung di Tengah Pandemi Virus Corona, Bisnis Fashion Online Bisa Jadi Pundi-pundi Rupiah, Ini Tips dari Pakar

"Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi," ujar dia.

Tamo menjelaskan, per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.

Pengadaan rompi tersebut disesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x