Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Makin Diperketat, Pemerintah Jakbar Siapkan Hukuman Menyapu Jalan dan Kuras WC Umum Selama Sejam Bagi yang Nekat Langgar PSBB: Kami Sudah Koordinasi Bersama Camat dan Lurah

None - Jumat, 15 Mei 2020 | 04:13
Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub
TMC Polda Metro

Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub

"Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian.

Baca Juga: Digalaki Indonesia dan Malaysia, WHO Langsung Lembek dan Hapus Imbauan Sesatnya, Ternyata Ini yang Buat Pemerintah Marah Besar

"Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi," ujar Tamo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Baca Juga: Dulu Doyan Tampil Seksi, Artis Cantik Ini Mantap Hijrah, Minta Penggemar Hapus Foto Masa Lalu Sebelum Berhijab: Saya Baru Tahu Akan Dapat Dosa Sampai Mati

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)

Artikelini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Pelanggar PSBB di Jakbar: Menyapu, Mengecat Trotoar, hingga Bersihkan WC Umum"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x