Ia pun melakukan aksi nekat membacok anaknya pada Minggu (10/5/2020) dini hari.
Awalnya Toni mengambil golok ke dapur.
Toni kemudian membacok anaknya ketika Sugiono tengah tertidur di ruang tamu.
"Akibatnya korban mengalami luka di kepala atas.
"Ia kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan pengobatan," kata dia.
Polisi segera menangkap Toni usai membacok anaknya.
Toni dibekuk di rumahnya di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.
"Pelaku kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, seperti dilansir dari Tribun Jabar.
Ibu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.(*)