Gridhot.ID -DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna kemarin, Selasa, (12/5/2020).
Perppu tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah siap apabila ada yang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah menghormati hak setiap warga di depan hukum," kata Dini melalui keterangannya, Rabu, (13/5/2020), melansir dari Tribunnews.
Menurut Dini, keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat peraturan tersebut.
MAKI juga telah memohonkan gugatan terhadap Perppu Covid-19 itu.
Namun, karena kini Perppu telah disetujui menjadi Undang-undang, maka permohonan pertama akan dicabut dan diganti dengan permohonan gugatan baru.
Terkait persetujuan Perppu menjadi undang-undang, Pemerintah menurut Dini sangat berterimakasih pada dukungan DPR.