Persetujuan tersebut akan mempercepat upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19."
"Dengan penetapan ini penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal," kata Dini.
Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.
Saat ini, menurut Dini, Pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk mewujudkan itu Pemerintah mengharapkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi.
Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Ketentuan hukum ini merupakan pondasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.
“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat.
Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” katanya.(*)