Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terburuk di Asia Tenggara, Kinerja Pemerintah Indonesia Hadapi Corona Disoroti Media Asing, Jokowi Panen Rapot Merah di Masa Kerjanya yang Kedua

None - Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:25
Presiden Jokowi
Instagram @jokowi

Presiden Jokowi

Penangkapan semacam itu biasa terjadi bahkan sebelum pecahnya Covid-19, sebagian besar berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Amnesty International telah mencatat bahwa selama masa jabatan pertama Jokowi (2014-2019), setidaknya ada 203 investigasi kriminal terhadap mereka yang mengkritik pemerintah.

Covid-19telah menghasilkan peluang lebih lanjut bagi pihak berwenang untuk menggunakan undang-undang ini untuk membungkam kritiknya.

Polisi Indonesia mungkin telah meningkatkan peran mereka dalam menegakkan hukum yang terkait dengan mengkritik pemerintah.

Menurut telegram polisi rahasia yang bocor pada bulan April, kepala Kepolisian Nasional Jenderal Idham Azis menyerukan polisi untuk memantau "perkembangan situasi dan pendapat [diungkapkan] di dunia maya" sehubungan dengan wabahCovid-19.

Baca Juga: Jadi Tetangga Jokowi, Lihat Megahnya Rumah Didi Kempot yang Bergaya Klasik Namun Tetap Asri

Mengesahkan undang-undang yang tidak terkait selama krisis

Pemerintahan Jokowi dan partai-partai yang berkuasa di parlemen (DPR) telah mengeksploitasi wabah untuk mempercepat pembahasan banyak undang-undang kontroversial yang diusulkan yang dapat membuka jalan bagi pemerintah untuk memperluas kekuasaannya, dengan kemungkinan hasil negatif.

RUU Cipta Kerja Omnibus adalah RUU Cipta Kerja yang merupakan salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan oleh parlemen untuk diundangkan selama wabah Covid-19.

RUU ini merevisi lebih dari 80 undang-undang yang ada untuk meningkatkan investasi dan menyederhanakan proses untuk bisnis; dan akan lebih jauh memusatkan otoritas di pemerintah Indonesia.

Pemerintah telah menyebutkan perlunya mendorong ekonomi di tengah pandemi sebagai alasan untuk mendorong RUU ini secepat mungkin.

Namun, serikat pekerja khawatir RUU itu mengurangi hak-hak pekerja termasuk yang terkait dengan pembayaran pesangon dan kompensasi bagi pekerja yang di-PHK.

Source : Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x