Saat AF turun dari motor, kedua tersangka langsung mengeroyoknya.
"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.
Tak terima dengan kejadian tersebut, AF kemudian melapor ke Polsek Gending.
Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Polres Probolinggo.
Kata Ferdy, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat tersangka tersebut, mereka mengaku saat itu mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Ferdy.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Kabar Buruk Lagi! Anggota TNI AL Dikeroyok 4 Pemuda, Kronologi, Nasib Pelaku di Tangan Polisi"
(*)