GridHot.ID - Aksi nekat dilakukan oleh seorang wanita penjual cabai di Deli Serdang, EBS (54).
Betapa tidak, EBS nekat memotong empat jarinya hingga putus lalu membuangnya ke parit setelah dibungkus plastik.
EBS melakukan hal tersebut demi mendapatkan asuransi.
Namun, bukannya mendapat uang pengganti, EBS justru terancam dipenjara setelah kedoknya dibongkar polisi.
Mengaku dibacok orang
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnyaEBS melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.
EBS mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Perihal jarinya yang putus, EBS mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis.
Selain itu, EBS juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.