Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Istri Prajurit TNI Lagi-lagi Berulah, Unggah Soal Konser BPIP dan Tulis 'Semoga Allah Mengampuni Dosa-dosamu Pakde', KSAD Andika Perkasa Langsung Beri Sanski Ini pada Anak Buahnya

None - Rabu, 20 Mei 2020 | 12:13
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan postingan istri Serda K Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/19/lagi-ksad-andika-perkasa-jatuhkan-vonis-14-hari-tahanan-istri-anggota-tni-posting-soal-konser-bpip?page=2. Penulis: Daryono Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tibunnews.com

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan postingan istri Serda K Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/19/lagi-ksad-andika-perkasa-jatuhkan-vonis-14-hari-tahanan-istri-anggota-tni-posting-soal-konser-bpip?page=2. Penulis: Daryono Editor: Ayu Miftakhul Husna

Gridhot.ID -KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K.

Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Sebab istri Serda K, AL menyalahgunakan media sosial miliknya.

Baca Juga: Jadi Orang Nomor Satu di TNI AD, Andika Perkasa Ternyata Tak Dikenali Keluarga Bawahannya, KSAD Hanya Dianggap Orang Biasa Saat Bertamu ke Rumah Serda Yulianus Bouway di Papua

Hukuman terhadap Serda K dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga: Jadi Orang Penting Presiden, Inilah Sosok Diaz Hendropriyono, Adik Ipar KSAD Andika Perkasa yang Tampan dan Berwibawa

Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.

Al menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x