Hotman Paris bahkan menyinggung soal kasus ikan asin.
Tak main-main, ancaman UU ITE sendiri adalah pidana selama 7 tahun.
"Ini hanya dugaan, hati-hati aspek hukum UU ITE seperti kasus ikan asin 7 tahun penjara," pungkas Hotman.
"Dan apabila kegadisannya tidak gadis, apabila ya, dugaan, bisa 378 KUH pidana dugaan penipuan 4 tahun penjara," sambungnya.
Melengkapi ucapannya, Hotman menuliskan pendapatnya soal heboh lelang keperawanan.
"Secara logika apa ada gadis masih P ... berani lelang terbuka ke gadisannya??? Apakah seumur itu masih gadis?? kita tidak tau!
Catatan: yg 7 tahun penjara ancaman hukum berdasarkan psl 27(1) UU ITE, sedangkan kasus ikan asin di vonnis lebih ringan jauh di bawah 7 tahun penjara!" tulis Hotman.
Artikel ini telah tayang di Tribun Bogor dengan judul: "Soroti Heboh Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar, Hotman Paris : Hati-hati UU ITE Seperti Kasus Ikan Asin."
(*)
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar