Ketiga, membuat petunjuk referensi pelaksanaan kegiatan kedinasan TNI Angkatan Udara, yang disupervisi oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Psikologi, khususnya bidang operasi dan latihan.
Keempat, menerapkan pelaksanaan kegiatan operasi dan latihan sesuai kondisi new normal.
Kelima, mengoptimalkan penggunaan sistem informasi TNI Angkatan Udara (e-office) pada prosedur mekanisme hubungan kerja sehari-hari.
Keenam, meningkatkan kualitas SDM guna menghadapi tantangan teknologi 4.0.
Ketujuh, menjamin kesiapan alutsista untuk mendukung program pemerintah dan tugas-tugas TNI, terutama dalam mengatasi dampak Covid-19.
Kedelapan, peningkatkan ketahanan pangan prajurit TNI Angkatan Udara dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki TNI Angkatan Udara dan melibatkan masyarakat sekitar yang terdampak Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan terdapat 4 provinsi dan 25 kota/kabupaten yang akan menerapkan tatanan kenormalan baru untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Source | : | Kontan.co.id,tni-au.mil.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar