Keenam, meningkatkan kualitas SDM guna menghadapi tantangan teknologi 4.0.
Ketujuh, menjamin kesiapan alutsista untuk mendukung program pemerintah dan tugas-tugas TNI, terutama dalam mengatasi dampak Covid-19.
Kedelapan, peningkatkan ketahanan pangan prajurit TNI Angkatan Udara dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki TNI Angkatan Udara dan melibatkan masyarakat sekitar yang terdampak Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan terdapat 4 provinsi dan 25 kota/kabupaten yang akan menerapkan tatanan kenormalan baru untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam penerapannya, personel TNI/Polri akan menjaga tempat umum dan pusat keramaian untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Adapun 4 provinsi yang dimaksud yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
Kemudian, 25 kota/kabupaten meliputi Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tegal, dan Kota Surabaya.
Selanjutnya, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Sidoharjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Buol. (*)