Gridhot.ID - Media sosial merupakan sebuah media dalam jaringan (daring/online) yang umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Oleh karenanya, kita patut berhati-hati dalam menulis sesuatu di media sosial.
Pasalnya, jejak digital dapat tersimpan lama.
Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti satu ini.
Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.
Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.
Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.
Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.