Gridhot.ID -Dul Jaelani pernah mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi saat usianya baru 13 tahun.
Kecelakaan itu terjadi di kilometer 8+200,TolJagorawi, Jakarta Timur pada 8 September 2013 dini hari.
MobilMitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul hilang kendali danmenghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Akibat kecelakaan nahas tersebut, 7 dari 13penumpang Gran Max meninggal dunia.
Sementara, sembilan orang lainnya juga dinyatakan luka-luka.
Kasus kecelakaan Dul ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Dul bersalah dalamkecelakaanyang menewaskan 7 orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani dari hukuman.