Setelah ditangkap, kedua pelaku lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.
"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur,"
"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," lanjut Yusri.
Yusri menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Kabar penangkapan penyebar video syur tersebut rupanya langsung diketahui oleh pihak Syahrini.
Mengutip Tribun Jakarta, Aisyahrani selaku manajer sekaligus adik Syahrini, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami sudah buat laporan ke polisi," kata Aisyahrani ketika dihubungi wartawan, pada Rabu (27/5/2020).