Gridhot.ID- Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota Medan yang beroperasi di tengah virus corona.
Pengungkapan kasus pijat tersebut dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020).
Dalam keterangannya, Irwan mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga amankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (31/5/2020) lalu.
Untuk lokasi berada di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurutnya, dalam praktik pijat ini semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki.
Dari hasil penyelidikan, klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.