“Tadi malam ada rekan kita yang melaksanakan tugas tiba – tiba ada kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak anggota sehingga korban terjatuh dan kepala korban mengenai benturan aspal hingga pingsan dan tidak sadarkan diri. Sampai saat ini korban masih dalam pengawasan medis di ICU RS Dok 2 Jayapura,” tutur Irjen Pol. Paulus Waterpauw.
Agar lakukan evaluasi akan tempat / jarak aman guna menjaga keselamatan personel di Posko PSDD.
“Besok, Rabu 3 Juni 2020 akan ada keputusan dari Pemerintah Provinsi tentang pembatasan ini apakah dilanjutkan atau ada perubahan,” tutup lulusan Lemhanas Tahun 2014.
Sementara itu, dilansir dari Antara Papua, Pemerintah Provinsi Papua memberi kelonggaran atau relaksasi bagi warga di 14 kabupaten/kota yang berada di zona merah pandemi covid-19 untuk bisa beraktivitas dari pagi pukul 06.00 hingga malam pukul 18.00 WIT.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, di Jayapura, Kamis (4/6/2020) mengatakan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) maka waktu aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT.
"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktivitas seperti biasa namun kepala daerahnya harus bertanggungjawab memastikan bahwa dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjad," katanya.
Menurut Klemen, meskipun diberikan kelonggaran hingga pukul 18.00 WIT, aktivitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT di mana sisa satu jam diperuntukkan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
"Dalam kesepakatan bersama yng ditandatangani bersama forkompinda serta kepala daerah di 29 kabupaten/kota ini hanya bersifat umum," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kesepakatan ini juga akan diatur protokol dalam beribadah, baik yang ke Pura atau gereja dan lain sebagainya.
"Kami minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," katanya lagi.