Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, di Jayapura, Kamis (4/6/2020) mengatakan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) maka waktu aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT.
"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktivitas seperti biasa namun kepala daerahnya harus bertanggungjawab memastikan bahwa dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjad," katanya.
Menurut Klemen, meskipun diberikan kelonggaran hingga pukul 18.00 WIT, aktivitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT di mana sisa satu jam diperuntukkan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
"Dalam kesepakatan bersama yng ditandatangani bersama forkompinda serta kepala daerah di 29 kabupaten/kota ini hanya bersifat umum," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kesepakatan ini juga akan diatur protokol dalam beribadah, baik yang ke Pura atau gereja dan lain sebagainya.
"Kami minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," katanya lagi.
Sekadar diketahui, Provinsi Papua memiliki 29 kabupaten/kota di mana 14 di antaranya berada di zona merah, yakni Kota Jayapura, Kabupatem Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen, dan Kepulauan Yapen. (*)
Source | : | Tribratanews.polri.go.id.,Antara Papua |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar