Gridhot.ID - PSBB memang membuat ojek online harus kehilangan penumpang atas larangan yang telah ditentukan.
Namun sebentar lagi para driver ojek online akan bernapas lega.
Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai dilongarkan, namun selama statusnya belum dicabut maka bila ada pelanggaran tetap akan ada sanki dan dendanya.
Begitu juga untuk onjek online (ojol), walau sudah diizinkan kembali beroperasi dengan membawa penumpang pada 8 Juni 2020 nanti, tapi harus dengan protokol yang ketat guna menghindari penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.
Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan ada aturan kesehatan serta tata cara untuk ojol dalam beroperasi di masa PSBB transisi.
Aturan tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dishub.
"Kami sedang susun aturan dan protokolnya seperti apa untuk ojol. Karena ini ranahnya Pemprov DKI, maka kami yang susun regulasi untuk ojolnya seperti apa nanti ketika membawa penumpang," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Meski belum menyebutkan seperti apa protokol kesehatannya, namun Syafrin menjelaskan kurang lebih akan sama seperti saat PSBB.
Layaknya wajib menyemprotkan disinfektan, menggunakan masker, menjaga kebersihan, dan lainnya.