Syafrin juga menjelaskan nantinya protokol dalam beroperasi membawa penumpang tersebut wajib diterapkan semua ojol yang beroperasi di wilayah DKI.
Bila kedapatan ada pelanggaran, Dishub tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi atau denda.
"Dalam waktu dekat ini akan kami terbitkan dan langsung sosialisasi, karena mereka (ojol) minggu depan sudah diizinkan. Kami harap dengan kelonggaran ini bisa di jalan dengan baik agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta," ujar Syafrin.
Seperti diketahui, selain ojol, beberapa sektor terkait bisang lalu lintas juga sudah mulai dilonggarkan oleh Pemprov DKI.
Mulai dengan operasional kendaraan pribadi yang sudah boleh bermobilisasi, sampai membawa penumpang penuh khusus bagi mobil yang digunakan oleh satu keluraga dalam satu alamat rumah.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Boleh bawa penumpang lagi, Dishub DKI Jakarta susun protokol khusus untuk ojek online.
(*)