"Sementara ini langkah hukum menjadi pilihan pertama," katanya.
Sebelumnya, atas postingan yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 tersebut Kokam sudah melayangkan somasi pertama, namun sudah 7x24 jam semenjak somasi pertama, pemilik akun tersebut belum memenuhi tuntutan yang disampaikannya.
Ia mengatakan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Eko Pujiatmoko dan tim hukum terkait upaya klarifikasi yang disampaikan Ade Armado lewat pesan aplikasi "Whatsapp" tidak menjawab secara substansi somasi yang diberikan.
"Pihaknya belum serius meminta maaf kepada Muhammadiyah dan Pak Din Syamsudin. Permintaan maaf yang dilakukan oleh Ade Armando hanya sebatas klarifikasi terkait kesalahan informasi yang membuat dia mengeluarkan pernyataan yang membawa nama Muhammadiyah, belum secara tegas menyatakan permintaan maaf atas tuduhan yang dilakukannya terhadap Muhammadiyah," katanya.
Padahal, dikatakannya, sejak awal postingan Ade Armando secara jelas tersurat menuduh dan dengan menyebutkan nama Muhammadiyah yang merupakan salah satu nama Organisasi Islam dalam postingannya, bukan kata "Mahutama" seperti yang dijelaskan.
"Kemudian penggunaan kata 'dungu' yang ditujukan kepada Bapak Din Syamsudin merupakan sebuah penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada seorang tokoh nasional dan ulama simbol pimpinan persyarikatan Muhammadiyah dan lembaga terhormat MUI," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik Ade Armando untuk meminta maaf dan segera mencabut postingannya tersebut. (*)
Source | : | ANTARA,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar