Di akhir somasi, Andika menegaskan apabila Ade tidak melaksanakan isi somasi tersebut dalam rentang waktu seminggu maka PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
"Bahwa jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu," tulis Andika.
Dilansir dari Antara, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Jawa Tengah menyiapkan langkah hukum untuk pemilik akun media sosial "Facebook" bernama Ade Armando jika somasi kedua terkait postingan berisi isu pemakzulan terhadap Presiden oleh Muhammadiyah tidak ditanggapi.
"Ini merupakan somasi kedua kami. Kami minta secepatnya ditanggapi," kata Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto di Wonogiri, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan isi tuntutan dari somasi kedua sama dengan yang pertama, yakni Ade Armando meminta maaf atas postingan yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik Muhammadiyah serta segera menghapus postingannya.
"Jangan sampai menjadi lebih besar, beberapa daerah juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Beberapa hari ke depan kami akan segera menentukan sikap sambil berkoordinasi dengan tim hukum dan pimpinan wilayah yang lain," katanya.
Sesuai dengan jadwal, menurut dia, pada hari ini Pemuda Muhammadiyah akan bertemu untuk menentukan langkah hukum kepada Ade Armando.
Source | : | ANTARA,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar