Wakil Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto melayangkan somasi karena postingan Ade dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Muhammadiyah.
"Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah," tulis Andika dalam surat somasi, yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com.
Fitnah dalam postingan itu, kata Andika, merujuk pada tuduhan Muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan Presiden.
Sementara pencemaran nama baik merujuk kepada penyebutan 'si dungu' yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.
Tak hanya itu, Ade juga dianggap dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsuddin.
Oleh karenanya, dalam surat somasi itu Ade Armando dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Ade pun dituntut oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah untuk mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.
Source | : | ANTARA,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar