Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituding Fitnah Muhamadiyah Soal Pemakzulan Presiden, Ade Armando Disomasi Kokam, Kata Dungu Diduga Ditujukan Pada Sosok Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 09 Juni 2020 | 07:55
Ade Armando
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama

Ade Armando

Fitnah dalam postingan itu, kata Andika, merujuk pada tuduhan Muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan Presiden.

Baca Juga: Pembenci Syahrini Siap-siap, Istri Reino Barack Bakal Laporkan Lagi Akun yang Kerap Layangkan Komentar Jahat, Kuasa Hukum: Walau Sudah Dihapus, Pidana Tidak Hilang!

Sementara pencemaran nama baik merujuk kepada penyebutan 'si dungu' yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.

Tak hanya itu, Ade juga dianggap dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsuddin.

Oleh karenanya, dalam surat somasi itu Ade Armando dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga: Rela Gelontorkan Rp 1,3 Miliar untuk Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara, Aisyahrani Berhasil Bongkar Konspirasi Orang Terkenal yang Ingin Jatuhkan Syahrini: Teman-teman Nanti Akan Tahu!

Ade pun dituntut oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah untuk mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.

Di akhir somasi, Andika menegaskan apabila Ade tidak melaksanakan isi somasi tersebut dalam rentang waktu seminggu maka PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

"Bahwa jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu," tulis Andika.

Dilansir dari Antara, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Jawa Tengah menyiapkan langkah hukum untuk pemilik akun media sosial "Facebook" bernama Ade Armando jika somasi kedua terkait postingan berisi isu pemakzulan terhadap Presiden oleh Muhammadiyah tidak ditanggapi.

Baca Juga: Fans Garis Keras Luna Maya, Terungkap Motif Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Ngaku Simpan Kebencian pada Istri Reino Barack

"Ini merupakan somasi kedua kami. Kami minta secepatnya ditanggapi," kata Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto di Wonogiri, Senin (8/6/2020).

Source :ANTARATribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x