Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS Tak Bisa Sembarangan Keluyuran, Tjahjo Kumolo Ketok Palu Sudah Siapkan Sanksi Keras di Masa New Normal, Hadiri Acara Luar Kota Tak Lagi Gampang

None - Selasa, 09 Juni 2020 | 12:13
Tjahjo Kumolo
TRIBUNNEWS

Tjahjo Kumolo

Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.

PNS juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.

Baca Juga: Udah Putus Urat Malu, Anggota DPR Wanita Ini Nekat Telanjang Bulat Saat Ikuti Rapat Online Lewat Zoom: Biar Nggak pada Ngantuk!

Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.

Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.

Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.

Baca Juga: Taktik yang Digunakan Makin Beringas, Tiongkok Buat Panas Konflik Wilayah Laut China Selatan, Indonesia dan malaysia Makin Terpepet

Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri. Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.

"Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," terang Tjahjo.

Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru.

Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Source : GridStar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x