"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.
Polisi saat ini masih memproses kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi.
Mit sementara terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Mit sebelumnya ketahuan berjenis kelamin laki-laki, berawal saat malam pertama, karena Mit enggan berhubungan badan dengan Muh.
Muh melaporkan Mit atas dugaan penipuan.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Dalam laporannya, Muh mengaku rugi Rp 20 juta untuk biaya pernikahan.
"Korban secara material mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta untuk mahar dan biaya atas pernikahan tersebut," kata Dhafid.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Istri yang Dilaporkan Gegara Ketahuan Berjenis Kelamin Laki-laki Beri Pengakuan Mengejutkan, Sebut sang Suami Sudah Tahu Identitasnya Sebelum Menikah : Dia Pernah Memaksa untuk Bersetubuh dan Raba Semua Badan Saya (*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar