Gridhot.ID - Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir.
Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu.
Lantas, sebenarnya berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron?
Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Untuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran.
Rinciannya yaitu, untuk gaji pokok, ketua KPK mendapatkan Rp5.040.000. Sementara wakil ketua memperoleh Rp4.620.000.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar