Untuk tunjangan jabatan, ketua KPK menerima Rp24.818.000. Sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp20.475.000.
Tunjangan kehormatan, ketua KPK memperoleh Rp2.396.000. Wakil ketua Rp2.134.000.
Tunjangan perumahan, ketua KPK mendapatkan Rp37.750.000. Sementara wakil ketua Rp34.900.000.
Tunjangan transportasi ketua KPK memperoleh Rp29.546.000. Wakil ketua mendapatkan Rp27.330.000.
Untuk tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan besaran yang didapatkan sama antara ketua dan wakil, yakni Rp16.325.000.
Terakhir, tunjangan hari tua, ketua KPK mendapatkan Rp8.063.500. Sedangkan wakil ketua menerima Rp6.807.250.
Sehingga total Firli Bahuri mengantongi Rp123.938.500. Alexander, Nawawi, Lili, dan Ghufron Rp112.591.250.
Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar