Pemborosan Anggaran di Tengah Pandemi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan gaji pimpinan KPK.
Diketahui, saat ini pembahasan intensif antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan KPK terkait rencana kenaikan gaji pimpinan KPK masih dilakukan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, kenaikkan gaji pimpinan KPK merupakan pemborosan anggaran di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Selain itu, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham bisa menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.
"Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Semestinya, menurut Kurnia, sebagai pejabat publik para pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.
"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," ia menegaskan.
Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar