Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Coreng Nama Baik Institusi Polri, Oknum Polisi Penyiram Air Keras Pada Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Kata JPU

None - Kamis, 11 Juni 2020 | 20:35
Tersangka pelaku penyiraman Novel Baswedan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Tersangka pelaku penyiraman Novel Baswedan

Baca Juga: Gaungkan Kata Penghianat, Pengamat Intelijen Sebut Pelaku Serang Novel Baswedan Karena Terpanggil Jiwa Korsa, Singgung Soal Gangguan dalam Institusi Polri

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.

Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara"

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x