Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ruben Onsu Gigit Jari, Sosok Ini Jadi Pemilik Sah Merek 'Bensu', Gugatan 6 Merek Dagang Milik Suami Sarwendah Ikut Dibatalkan MA

None - Jumat, 12 Juni 2020 | 13:25
Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu
Tribunnews.com

Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu

Baca Juga: Terawangan Mbah Mijan Soal Betrand Peto Dianggap Kelewat Batas, Sarwendah Sempat Ingin Labrak Sang Paranormal, Ruben Onsu: Orang yang Diem Aja Bisa Marah, Lu Keterlaluan!

Sebagai informasi, putusan perkara dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.

Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Baca Juga: Rela Tes Kejiwaan Saat Adopsi Betrand Peto, Ruben Onsu Ternyata Bisa Kehilangan Sang Putra di Usia 18 Tahun, Suami Sarwendah Ungkap Alasannya

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu Ditolak MA."

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x