Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ruben Onsu Gigit Jari, Sosok Ini Jadi Pemilik Sah Merek 'Bensu', Gugatan 6 Merek Dagang Milik Suami Sarwendah Ikut Dibatalkan MA

None - Jumat, 12 Juni 2020 | 13:25
Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu
Tribunnews.com

Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu

Gridhot.ID -Polemik kepemilikan merek dagang Bensu kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsuterkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Adiknya Jadi Anak Angkat Ruben Onsu, Kakak Kandung Betrand Peto Begini Sekarang Nasibnya, Ketiban Mujur Usai Paras Cantiknya Jadi Sorotan

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Baca Juga: 6 Tahun Lalu Nekat Ganti Nama Wenda Tan Jadi Sarwendah, Ruben Onsu Ternyata Sempat Diwanti-wanti Sosok Pria di Pedalaman, Ada Apa?

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Baca Juga: Terawangan Mbah Mijan Soal Betrand Peto Dianggap Kelewat Batas, Sarwendah Sempat Ingin Labrak Sang Paranormal, Ruben Onsu: Orang yang Diem Aja Bisa Marah, Lu Keterlaluan!

Sebagai informasi, putusan perkara dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.

Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Baca Juga: Rela Tes Kejiwaan Saat Adopsi Betrand Peto, Ruben Onsu Ternyata Bisa Kehilangan Sang Putra di Usia 18 Tahun, Suami Sarwendah Ungkap Alasannya

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu Ditolak MA."

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x