Pada Minggu, WNI itu ditangkap di Bandara Melbourne dalam upayanya yang hendak kembali ke Indonesia.
Polisi Australia pun tak tinggal diam dan melakukan penggeledahan di kediaman WNI tersebut.
Ternyata, hasilnya sangat mengejutkan karena dia diduga sebagai pencuri profesional.
Selain mencuri tas mahal, dia juga diduga mencuri pakaian mewah dan beberapa peralatan lain yang harganya mencapai 50.000 dollar AS (setara dengan Rp 700 juta).
Polisi kemudian mengeksekusi surat perintah penggeledahan di Carlton dan menemukan beberapa gadget lainnya.
Wanita itu kemudian didakwa dengan pasal pencurian dan ditebus dengan uang jaminan.
Namun, dia harus menghadiri persidangan di Pengadilan Melbourne Magistrates pada 2 Oktober mendatang.
Identitas pencuri itu masih dirahasiakan sesuai dengan Undang-undang di Australia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Tas Mewah Louis Vuitton, WNI Ini Ditangkap di Bandara Melbourne"
(*)