Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diundur Lagi! Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Dikabarkan Cair di Tanggal Ini, Bersamaan dengan Dana Pensiunan, Berikut Estimasi Besaran yang Diterima

None - Minggu, 14 Juni 2020 | 12:13
Ilustrasi gaji
Freepik.com

Ilustrasi gaji

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: 4 Orang Melawan 8, Viral ABK Indonesia Disiksa di Kapal China, Ibu Korban: Anak Saya Minta Istirahat Sebentar, Dipukul Kepalanya Pakai Helm Proyek

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Begini Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Ini Penjelasan Lengkapnya"

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x