Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diundur Lagi! Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Dikabarkan Cair di Tanggal Ini, Bersamaan dengan Dana Pensiunan, Berikut Estimasi Besaran yang Diterima

None - Minggu, 14 Juni 2020 | 12:13
Ilustrasi gaji
Freepik.com

Ilustrasi gaji

Apabila gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Bikin Lelucon Corona Lewat Snapchat, Pemain Sepak Bola Ini Langsung Ditindak FA, Didenda Rp 891 Juta dan Larangan Main

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Pasiennya Jadi Kelinci Percobaan, Dokter Ini Bereksperimen Obat Dicampur Coca Cola Untuk Tangani Virus Corona, Ini Efeknya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Halaman Selanjutnya

Golongan IV

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x