Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

4 Bulan Lakukan KBM Online di Tengah Pandemi, Pemerintah Hari Ini Akan Umumkan Kembali Dibukanya Tahun Ajaran Baru, Libatkan Menkes hingga Mendagri

None - Senin, 15 Juni 2020 | 10:42
Ilustrasi situasi new normal tahun ajaran baru 2020 di sekolah, saat pandemi corona.
Kolase Suryamalang.com, Tribunnews.com

Ilustrasi situasi new normal tahun ajaran baru 2020 di sekolah, saat pandemi corona.

Gridhot.ID - Efek pandemi corona sampai sekarang masih berimbas pada sektor-sektor pemerintahan.

Salah satu sektor yang sangat terasa efeknya adalah dalam bidang pendidikan.

Pasalnya hampir setengah tahun sekolah dan perkuliahan diadakan secara online.

Baca Juga: Diam-diam Putra Bungsunya Miliki Wajah Tampan Rupawan, Komedian Kondang Ini Justru Sering Dianggap Driver oleh Orang-orang: Nggak Mirip Sama Sekali Sama Bapaknya

Pemeritah akhirnya akan mengumumkan kebijakan mengenai jadwal tahun ajaran baru 2020-2021 pada hari ini dengan ketentuan new normal.

Pemerintah bermaksud mengumumkan kebijakan untuk mempersiapkan masyarakat memasuki era kebiasaan baru di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Surat Keputusan Bersama ini akan menjadi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tidak Enak dengan Krisdayanti, Kak Seto Buru-buru Klarifikasi, Bantah Dirinya Merawat Aurel Hermansyah Sejak Ayah Ibunya Pisah

Sebab sektor pendidikan ini berbeda dengan sektor umum lainnya, kebiasaan baru di sektor pendidikan dengan karakteristiknya memerlukan pendekatan yang berbeda.

Rencananya hari ini pemerintah akan mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 tersebut.

Pengumuman SKB ini akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi, Kepala Badan Nasional Penanggulanggan Bencana dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Jika tidak ada aral melintang, waktu pengumuman ini akan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2020 pukul : 16.30 WIB melalui Virtual Zoom Webinar.

Sebelumnya memasuki masa new normal, memang muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah.

Baca Juga: 3 Petinggi Matra TNI Diajak Olahraga Pagi, Jokowi Diam-diam Titipkan Pesan Ini, Presiden Perintahkan KSAD, KSAL dan KSAU Laksanakan Instruksi

Yakni, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: New Normal Harus Makin Waspada, 2 Tukang Cukur Ini Ketahuan Terinfeksi Corona, Petugas Bingung Kejar Para Pelanggannya

Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Hanya sekolah di zona hijau yang dapat membuka sekolah dengan tatap muka. Tanggal pastinya menunggu pengumuman Mendikbud," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Sebelumnya kegiatan belajar mengajar memang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19. Namun, menjelang normal baru di sejumlah wilayah, opsi membuka kembali sekolah menjadi perhatian.

Hamid menegaskan kembalinya siswa ke sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. "Jaga jarak, pakai masker, jaga kebersihan, maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas," terang Hamid.

Sementara untuk daerah yang masih berada pada zona kuning, orange, dan merah tetap akan melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Baca Juga: Bukan Minta Kompensasi, Susi Pudjiastuti Justru Harapkan Hal Ini dari Pemerintahan Jokowi, Sang Mantan Menteri: Ini Kondisi Tersulit dalam Hidup Saya

Asal tahu saja, Kemendikbud bersama Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menyusun materi pengayaan pendukung kegiatan belajar dari rumah.

Data SPAB per 27 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 646.000 satuan pendidikan terdampak Covid-19. Sedangkan jumlah siswa terdampak mencapai 68.801.708 siswa.

Siswa tersebut melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Dari hasil survei singkat Seknas SPAB pada bulan April 2020, sebanyak 30,8% responden mengalami kendala belajar dari rumah dikarenakan koneksi jaringan internet.

Baca Juga: Keliling 220 Bank Cari Pinjaman, Mertua Nia Ramadhani Ternyata Juga Pernah Terlilit Hutang, Hartanya Berbanding Terbalik dengan Hidupnya Sekarang

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tunturan menuntaskan kurikulum.

Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara online. Bisa pula menggunakan kehiatan offline seperti televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.

Ragam aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah sangat bervariasi. Hal itu disesuaikan dengan daerah, satuan pendidikan, dan juga peserta didik.

"Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas," jelas Ainun.

Baca Juga: Tolak Beri Maaf, Nikita Mirzani Kukuh Penjarakan 3 Orang Ini, Nyai: Gua Gak Mau Damai, Udah Cukuplah Harga Diri Gua Diinjak

Seperti kita tahu kepastian pelaksanaan proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru ini masih menjadi tanda tanya bagi orang tua yang memiliki anak-anak di bangku sekolah baik SD, SMP maupun SMA.

Pemerintah baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah tidak akan sembrono untuk membuka proses belajar mengajar di sekolah meskipun masuk masa new normal.

Pemerintah akan mengkaji secara detail apa manfaat dan mudarat pelaksanaan belajar mengajar di sekolah di masa pandemi corona Covid-19 sebelum membuat kebijakan.

Baca Juga: Sebut Dokter Tirta Hanya Gimmick, Reza Arap Bahas Integritas Sang Influencer: Coba Kalo Gua...

Nasib new normal yang terus bergulir ternyata memunculkan juga pertanyaan soal nasib sekolah, terutama memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai Juli nanti.

Dengan melihat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang terus bertambah dengan jumlah yang stabil dan belum ada tren penurunan signifikan, maka rencana masuk sekolah dalam konteks new normal mungkin tidak akan dilaksanakan.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya akan membahas soal kapan masuk sekolah dilakukan bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Muhadjir bilang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menggodok rencana new normal di lingkup sekolah ini secara matang. Pasalnya, Presiden disebut Muhadjir tak ingin pembukaan sekolah dilakukan secara terburu-buru.

“Untuk pengurangan pembatasan sektor pendidikan akan digodok sematang mungkin,” ujar Muhadjir, seperti dikutip dalam tayangan Youtube wawancara dengan Kompas TV, Jumat (29/5).

Baca Juga: Kebelet Tenar, 2 Orang Siswa Jadikan Uang Rp 500 Ribu Sebagai Tisu Toilet, Langsung Gemetar Ketakutan Saat Pihak Sekolah Turun Tanan

Muhadjir bilang sektor pendidikan memang perlu perhatian khusus dan penerapan new normal akan sangat berisiko bila dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pembukaan sekolah di wilayah DKI Jakarta akan dilakukan apabila pandemi Covid-19 dinyatakan sudah aman.

Untuk itu, meskipun dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 sekolah akan dimulai pada 13 Juli 2020, tapi bukan berarti sekolah akan langsung dibuka pada hari tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hari ini pemerintah umumkan nasib tahun ajaran baru dan belajar di sekolah"

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x