Barang bukti yang disita seperti kabel, mobil minibus warna merah, dan alat pemotong besi.
Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol".