Saldi Isra menekankan penting untuk memastikan pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama, karena kasus dinilai selesai apabila pemohon sudah meninggal.
Apabila pemohon sudah meninggal, Saldi Isra mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.
"Kalau anda ingin melanjutkan dengan permohonan dengan substansi yang sama, bisa diteruskan, tapi tentu dengan prinsipal yang baru. Karena apa. Kami tidak bisa menilai keabsahan konstitusional prinsipal kalau dia sudah tidak ada," kata Saldi Isra.
Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik.
Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presidem atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.
Ki Gendeng Pamungkas dilaporkan meninggal dunia
Sebelumnya diberitakan, paranormal Ki Gendeng Pamungkas dilaporkan meninggal hari Sabtu (6/6/2020) di Rumah Sakit Mulia, Bogor.
Hal tersebut diketahui melalui pesan berantai yang beredar melalui aplikasi WhatsApp.
"Telah berpulang ke Rahmatullah, Ki Gendeng Pamungkas". Pukul 15:15 di RS Mulia. Jenazah akan di bawa ke Rumah Duka di Sawangan," tulis isi pesan tersebut.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar