Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bunuh Keji Suami Sampai Sewa Orang Bayaran, Janda Hakim Jamaluddin Nangis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zuraida Hanum: Saya Hanya Manusia Lemah, Kasihanilah Saya

None - Kamis, 18 Juni 2020 | 19:05
Zuraida Hanum
Tribun Medan/ Riski Cahyadi

Zuraida Hanum

Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.

"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," imbuh penasihat hukumnya.

Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.

Baca Juga: Janjikan Umroh untuk Eksekutor Pembunuh Suaminya, Zuraid Hanum Ngaku Akan Nikahi Salah Satu Pelaku Karena Tak Kuat Hidup dengan Hakim Jamaluddin: Selama Ini Kakak Gak Tahan

"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya."

"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi. Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.

Dituntut seumur hidup

Istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.

Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Baca Juga: Lelah Setelah Bantu Dua Algojo yang Bunuh Suaminya, Istri Hakim Jamaluddin Tidur di Samping Jenazah Tanpa Terganggu, Bangun-bangun, Jasad Sudah Dibuang ke Jurang

Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x