Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada,"ucap Kasi Pidum Kejari itu.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.
JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.