Pada medio 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.
Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.
Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.
"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.
"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaransehingga masyarakat tidak harmonis," kata Afif.
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Hal-hal Halu dalam Dakwaan Sunda Empire, Singgung Alexander The Great, Cleopatra Hingga Siliwangi"
(*)