Soal kain kafan, Merry mengatakan apa yang dilakukan pihak RS sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
"Jenazah [Covid-19] ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar." tulis panduan tersebut.
Pihak RS menyebut berdasarkan pedoman tersebut kantong jenazah bisa digunakan sebagai pengganti kain kafan.
Sementara pemberian popok agar tidak muncul cairan dari tubuh bagian bawah.
"Kami menjalankan sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Dan Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya.
"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," imbuh dia.
Merry juga menampik tudingan yang menganggap jenazah T ditelantarkan.
Justru Merry malah bertanya kenapa pihak keluarga membuka peti jenazah yang bersatus sebagai PDP corona.
"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri? Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya.
Menurut Merry, warga sengaja membuka peti untuk menguburkannya ke tanah seperti kebiasaan yang ada pada masyarakat.