Gridhot.ID - Kasus dugaan suap dana hibah KONI kini makin panas.
Taufik Hidayat yang menjadi saksi bahkan kini terancam menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Hal itu tertulis dalam salinan pledoi Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.