Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyalakan Tanda Bahaya, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan PNS Malas, Sang Menteri PAN-RB: Perlu Strategi untuk Kurangi yang Tak Produktif

None - Sabtu, 20 Juni 2020 | 18:42
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.

Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ogah Diam Saja Hanya Menunggu Perang Pecah, Indonesia Akhirnya Ikut Campur Tangan, Kirim dan Siagakan 3 Kapal Perang ke Laut China Selatan Demi Bentengi Tanah Air

"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.

Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.

Baca Juga: Ketahuan Beli Salah Satu Pulau di Sulawesi, Kepala Daerah Berani Bayar Rp 2 Miliar Sampai Polisi Turun Tangan, Ternyata Sosok Ini yang Jadi Pembelinya

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Bisakah PNS di-PHK?

Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x