Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.
Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
Bisakah PNS di-PHK?
Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;