Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

4 Bulan Proses Perkuliahan Terkena Imbas Pandemi, Mendikbud Keluarkan Kebijakan Terkait Keringanan UKT Mahasiswa, Berikut Skema Persyaratannya

None - Sabtu, 20 Juni 2020 | 20:25
Ilustrasi perkuliahan
pixabay

Ilustrasi perkuliahan

Gridhot.ID-Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebutdikeluarkan Mendikbud seiring maraknya tuntutan mahasiswa soal penyesuaian UKT di masa pandemi virus corona.

Pernyataan mengenai kebijakan keringanan UKT mahasiswa itu disampaikan Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19" pada Jumat (19/6) siang kemarin.

Baca Juga: Berdiri Tepat di bawah Moncong Meriam, Pasukan Garuda Berhasil Paksa Tank Merkava Israel Putar Balik di Perbatasan Lebanon, Begini Kata TNI

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," ujar Nadiem.

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa PTN yang sedang mengalami masalah finansial selama pandemi Covid-19 akan mendapatkan keringanan UKT.

Sementara itu, disebutkan juga bahwa mahasiswa yang sedang cuti kuliah, nggak mengambil SKS, menunggu kelulusan nggak diwajibkan membayar UKT.

Baca Juga: Sering Disebut Gagal Move On, Kekeyi Pamer Lagi PDKT, Mantan Rio Ramadhan: Sejauh Ini yang Deketin Aku Ada 5 Orang, Masyaallah

Bagi mahasiswa tingkat akhir, mereka hanya diminta untuk membayar paling tinggi 50 persen UKT apabila mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS (semester 9 mahasiswa S1 atau D4, semester 7 mahasiswa D3).

Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, antara lain:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

Halaman Selanjutnya

2. Penundaan UKT

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x