Gridhot.ID-Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebutdikeluarkan Mendikbud seiring maraknya tuntutan mahasiswa soal penyesuaian UKT di masa pandemi virus corona.
Pernyataan mengenai kebijakan keringanan UKT mahasiswa itu disampaikan Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19" pada Jumat (19/6) siang kemarin.
"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," ujar Nadiem.
Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa PTN yang sedang mengalami masalah finansial selama pandemi Covid-19 akan mendapatkan keringanan UKT.
Sementara itu, disebutkan juga bahwa mahasiswa yang sedang cuti kuliah, nggak mengambil SKS, menunggu kelulusan nggak diwajibkan membayar UKT.
Bagi mahasiswa tingkat akhir, mereka hanya diminta untuk membayar paling tinggi 50 persen UKT apabila mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS (semester 9 mahasiswa S1 atau D4, semester 7 mahasiswa D3).
Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, antara lain:
1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.