John Kei merupakan mantan penghuni sel khusus Nusa Kambangan.
Pria berusia 52 tahun divonis membunuh bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Pada akhir 2012, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap John Kei 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 14 tahun penjara.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
John Kei pun bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siapakah Sosok John Kei yang Bikin Kericuhan di Green Lake City Tangerang?
(*)