Gridhot.ID - Jakarta lagi-lagi kembali panas.
Ibu kota dengan segala gemerlapnya kembali diwarnai kehebohakan atas tindakan salah satu kejadian di Tangerang dan Cengkareng.
Penggerebekan baru saja dilakukan dilakukan terkait kasus penembakan dan kericuhan di perumahan elite, Green Lake City, Tangerang. Serta pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat, membenarkan semua orang yang diamankan adalah anggota John Kei.
Polda Metro Jaya juga telah menggerebek markas John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.
Diberitakan Tribunnews, polisi telah mengamankan 25 orang.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan John Kei ikut diamankan.
Bahkan sebelum sang GodFather of Jakarta ini diamankan, ada sekelompok orang yang menghalangi langkah polisi.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Selain mengamankan 25 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Siapa John Kei ?
John Kei atau pria yang memiliki julukan GodFather of Jakarta ini adalah mantan terpidana pembunuhan bos Sanex Steel.
John Kei baru saja bebas bersyarat akhir 2019 lalu, tepatnya Kamis (26/12/2019).
Pria yang berusia 52 tahun itu menjalani masa hukuman penjara 7 tahun dan 10 bulan.
Sebelumnya, ia divonis hukuman selama 16 tahun.
John Refra Kei lahir pada 10 September 1969.
Saat usia 18 tahun, John Kei merantau ke Surabaya.
Selama di Surabaya, John Kei menggelandang dan ditolong untuk membantu Hamba Allah di sebuah gereja.
Hingga dirinya memutuskan untuk pindah menuju ibu kota, tepatnya di kawasan Berlan, Jakarta Pusat.
Sejak saat itu, John Kei justru dipertuankan dan dipercaya oleh banyak orang.
Dilansir Kompas.com, John Kei kemudian menjadi Ketua Angkatan Muda Kei sejak 1998.
Beberapa sumber menyebut organisasi itu dibentuk setelah kerusuhan di Tual, Pulau Kei pada awal 2000.
Berawal dari seorang diri, John Kei akhirnya punya belasan ribu pengikut setia.
John Kei disebut-sebut memiliki bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju Putra Kei yang memberi pemasukan pada keluarga John.
Namun, kehidupan John Kei tidak bisa lepas dari catatan kriminal.
Bahkan John Kei sempat disandingkan dengan mafia di Italia dan diberikan gelar 'Godfather of Jakarta' karena bisnisnya seperti mafia.
Mengutip Kompas.com, pada 12 Oktober 2004, nama John Kei kembali dikaitkan dengan Basri Sangaji.
Basri tewas ditembak di bagian dada saat berada di dalam kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.
Di dalam kasus ini, John Kei lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti terlibat.
Pada 11 Agutus 2008, John bersama adiknya, Tito Refra, benar-benar harus hidup di balik bui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menganiaya dua pemuda.
Pada 4 April 2010, massa Kei bentrok di klub Blowfish dengan massa Thalib Makarim dari Ende, Flores.
Dua anak buah John Kei tewas.
Perseteruan antara massa dari Flores dengan loyalis John juga kembali terjadi saat persidangan kasus Blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2010.
Terakhir, John Kei berurusan dengan aparat pada kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.
Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012.
Ia ditemukan tewas dalam keadaan luka parah di bagian leher dan puluhan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.
MA pun menjatuhi hukuman John Kei terkait kasus pembunuhan Ayung menjadi 16 tahun.
Vonis itu lebih lama dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Diputuskan Rabu, 24 Juli 2013 lalu. Vonisnya 16 tahun penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat, Senin (29/7/2013).
Ridwan enggan menjelaskan alasan majelis memperberat vonis bagi John Kei.
Meski dikenal tak ada ampun, John Kei sempat akui telah bertobat.
Perubahan ini terjadi setelah ia mendekam selama lima tahun di penjara Nusakambangan, Cilacap.
John Kei kini telah mengubah tujuan hidupnya untuk menjadi pribadi yang berbeda saat keluar dari penjara.
John Kei pernah berbagi kisah dengan Andy melalui saluran YouTube Kick Andy Show pada Jumat (12/4/2019).
Pada kesempatan tersebut, John Kei menceritakan bagaimana dirinya bisa berubah dari pembunuh bengis menjadi sosok yang membawa perubahan satu penjara.
John Kei mengakui sejak usia 22 tahun dirinya sudah mulai membunuh orang.
Bahkan sang Godfather of Jakarta ini menegaskan tidak ada penyesalan setelah menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut John Kei, dirinya yang saat itu justru merasa lebih hebat jika sudah berhasil membunuh orang.
Namun, John Kei menjelaskan jika dirinya tidak akan melukai orang lain jika orang tersebut tidak melukai dirinya.
Saat Andy bertanya pada John Kei soal alasan sang pembunuh sadis ini berubah, ia pun menceritakannya.
Bermula saat John Kei ditempatkan di penjara khusus.
John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.
Selain semua aktivitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.
Ia juga dibatasi untuk keluar dari sel selama satu jam saja dalam waktu satu hari.
Kunjungan keluarga pun dibatasi di lapas Nusakambangan.
Hal itu harus dialami oleh John Kei selama masa tiga bulan.
Selama itu, awalnya John Kei memberontak dan ingin keluarkan.
"Aku dengar bisikan, kamu ngapain teriak-teriak sampai tuli tidak ada gunanya. Bener saya denger sendiri," cerita John Kei pada Andy.
John Kei pun merenung dan ingin mati masuk surga tidak neraka, hal ini membuat dirinya semakin rajin membaca alkitab.
Ia menegaskan semua terserah pada semua orang menilai perubahan dirinya.
"Orang mau ngomong apa itu urusan mereka tapi saya punya keyakinan dan saya yakin sampai mati saya melayani Tuhan," tegas John Kei.
John Kei sudah mempersiapkan jika keluar tidak akan tergoda.
"Kitab Injil Matius ayat 33 itu meyakinkan saya, kalau saya melayani Tuhan, Tuhan nggak mungkin lupa saya, Tuhan akan memberikan lebih dari yang aku butuhkan. Waktu yang akan membuktikan," jelas John Kei.
Terjun ke politik
Pasca The Godfather Jakarta atau mantan preman Jakarta, John Kei bebas dari penjara 26 Desember 2019 lalu, kini John Kei terjun ke dunia politik.
Diketahui, pasca John Kei bebas dari Lapas Nusa Kambangan, Jhon Kei masuk ke dunia politik dengan cara John Kei masuk ke partai politik.
Rupanya partai politik dipilih John Kei yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berikut ini, alasan John Kei masuk dunia politik hingga alasan John Kei pilih PKPI.
Bebasnya John Kei disambut gembira rekan dan keluarganya.
Kehidupan John Kei berubah setelah bertahun-tahun menjadi penghuni Lapas Nusakambangan.
Ia menjadi 'rohaniawan' dan kerab membacakan injil.
Baru-baru ini, John Kei memastikan dirinya terjun ke dunia politik.
Ia bergabung dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Alasan Memilih PKPI
Bukannya memilih partai pemenang pemilu atau minimal memiliki kursi di Senayan, Jhon Kei malah memilih bergabung dengan PKPI.
Ternyata ada alasan kuat Jhon Kei memilih partai itu.
John Kei mulai bergabung saat HUT PKPI ke-21 pada 15 Januari 2020.
Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan menceritakan, John Kei tertarik untuk bergabung ke PKPI lantaran mengidolakan sosok AM Hendropriyono, pendiri partai tersebut.
“John Kei sejak muda telah mengidolakan tokoh Kopassus, Jenderal Purnawirawan TNI Profesor Doktor AM Hendropriyono yang kebetulan adalah juga Dewan Pembina dan Kehormatan PKPI,” kata Verry dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).
John Kei merupakan mantan penghuni sel khusus Nusa Kambangan.
Pria berusia 52 tahun divonis membunuh bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Pada akhir 2012, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap John Kei 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 14 tahun penjara.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
John Kei pun bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siapakah Sosok John Kei yang Bikin Kericuhan di Green Lake City Tangerang?
(*)