Gridhot.ID - Sengketa merek dagang Bensu belakangan memang tengah menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, sengketa terkait merek dagang tersebut sebenarnya sudah berujung pada terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA menolak kasasi Ruben Onsu terkait merek dagang Geprek Bensu milik suami Sarwendah.
Hakim menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Sengketa merek dadang antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono menurut informasi tidak hanya sekadar soal saling klaim nama Bensu.
Muncul dugaan bahwa Ruben sebelumnya menempatkan karyawannya bekerja di PT Ayam Geprek Sujono demi mendapatkan resep pembuatan ayam geprek tersebut.
Dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi MA, muncul dugaan bahwa Ruben sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar