Gridhot.ID - Artis kontroversi Nikita Mirzani sejak beberapa waktu lalu memang terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Sang mantan suami, Dipo Latief, melaporkan ibu tiga anak itu ke polisi.
Kasus tersebut akhirnya telah sampai pada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara presenter Nikita Mirzani (34) dengan Dipo Latief kembali digelar Pengadilan.
Kasus tersebut beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Sebelum sidang tuntutan digelar, wanita yang akrab disapa Niki itu ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, karena tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Saudari Nikita Mirzani, bagaimana kondisi terdakwa sehat?," tanya Hakim kepada Nikita Mirzani.
"Sehat pa Hakim," jawab Nikita Mirzani.
Majelis hakim pun menanyakan soal Niki yang tak menggunakan APD dalam persidangan.
"Terdakwa tidak mengenakan APD? Apakah membawa APD seperti Masker? Karena kami ingin mengikuti protokol kesehatan," tanya hakim.